Anda Mencari Cara Pendirian CV / Jasa Pembuatan CV Yang Cepat, Murah dan Terpercaya?
Anda sudah berada di tempat yang tepat! Sinar Citra Legal menyediakan berbagai Jasa yang salah satunya adalah Jasa Pembuatan CV / Jasa pendirian CV yang dapat membuat perusahaan anda menjadi sah secara legalitas dengan proses yang cepat.
Anda harus benar-benar cermat dalam memilihi Jasa Pembuatan CV / Jasa Pendirian CV yang tersebar luas di Internet. Karena murah belum tentu mengedepankan transparansi.
Jasa Pembuatan CV yang kami sediakan tentu mengedepankan transparansi. Karena kepuasan klien adalah prioritas bagi kami Sinar Citra Legal.

Proses dan Syarat Pendirian CV dengan Jasa Pembuatan CV Perusahaan
Konsultasi Pendirian Perusahaan
Sebelum menggunakan jasa pembuatan CV yang kami sediakan. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada Sinar Citra Legal mengenai pendirian perusahaan yang ingin anda lakukan. Tenang! Karena kami menyediakan konsultasi GRATIS. Yang perlu anda lakukan hanyalah menghubungi staff kami yang siap melayani anda dengan klik disini.
Persiapan Dokumen
Berikut dokumen yang harus anda persiapkan saat ingin menggunakan jasa pendirian CV:
- Fotokopi KTP dan NPWP para sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif)
- Fotokopi Perjanjian Sewa atau Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
Catatan Penting: Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.
Tidak perlu khawatir dengan 5 Syarat terakhir! Karena kami juga menyediakan solusi penyewaan Virtual Office hanya dengan menambah IDR 1.599.999 saja agar proses pendirian perusahaan anda semakin cepat. Segera Konsultasikan ke kami dengan Klik Disini
Pembayaran
Setelah semua dokumen persyaratan pendirian perusahaan sudah dilengkapi. Maka anda dapat melakukan pembayaran jasa pembuatan CV. Biaya pembuatan CV menyesuaikan dengan jasa apa saja yang anda pilih. Namun sekali lagi tidak perlu khawatir! Karena biaya jasa pengurusan CV di Sinar Citra Legal mulai dari Rp 2.999.999
Proses Pendirian Perusahaan
Berikut ini adalah proses pendirian perusahaan setelah proses sebelumnya terpenuhi:
Pengajuan Nama CV
Sebelum mendirikan sebuah perusahaan atau CV, penting untuk memilih nama yang tepat karena hal ini merupakan faktor krusial. Anda dapat mendaftarkan nama perusahaan ke notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Untuk melihat ketersediaan nama CV anda dapat melakukan pengecekan di http://ahu.go.id/ untuk mengetahui apakah nama tersebut bisa digunakan atau sudah digunakan.
Pembuatan Akta Pendirian CV
Pembuatan akta pendirian CV adalah salah satu persyaratan penting sebelum Anda memulai bisnis atau CV. Notaris berwenang untuk membuat akta pendirian CV dan mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Akta pendirian CV diperlukan sebagai legalitas yang wajib untuk menjalankan perusahaan secara sah.
Pembuatan Domisili Perusahaan
Permohonan Domisili Perusahaan direkomendasikan untuk diajukan ke kantor kelurahan setempat. Domisili Perusahaan ini menunjukkan keberadaan perusahaan dan akan membantu perusahaan Anda agar beroperasi secara sah dan terhindar dari masalah hukum, terutama jika perusahaan Anda memerlukan dokumen penting seperti PBB atau Pajak Bumi Dan Bangunan.
Pembuatan NPWP Khusus
Untuk menjalankan perusahaan secara sah, penting untuk mengajukan permohonan NPWP khusus untuk perusahaan. Permohonan ini diajukan ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain NPWP pribadi direktur, fotokopi KTP direktur, SKDP, dan akta pendirian CV.
Mengajukan Izin Usaha
Izin Usaha sangat penting untuk menjalankan bisnis CV Anda secara sah dan terhindar dari masalah hukum. Setiap perusahaan harus membuat Izin Usaha selama kegiatan usahanya termasuk dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Izin Usaha memiliki tiga klasifikasi yaitu kecil, menengah, dan besar, yang sesuai dengan anggaran dan modal yang dimiliki oleh perusahaan.
Mengajukan NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Tanda Tangan Akta Pendirian
Proses tanda tangan akta pendirian perusahaan biasanya dilakukan pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) atau pada saat pembuatan akta di hadapan notaris. Proses tanda tangan akta pendirian merupakan langkah penting dalam pendirian sebuah perusahaan. Penting bagi para pendiri perusahaan untuk memahami semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan serta memastikan bahwa tanda tangan mereka sah dan legal untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Akta & SK Menkumham Selesai
Setelah dokumen telah memenuhi persyaratan, Kemenkumham akan menerbitkan SK Menkumham yang berisi tentang penetapan dan pengesahan pendirian perseroan. SK Menkumham ini akan diambil oleh notaris atau kuasa hukum perusahaan untuk diserahkan kepada para pendiri.
NPWP Online Selesai
Perusahaan akan menerima nomor registrasi dan sertifikat NPWP melalui email. Setelah perusahaan mendapatkan NPWP, perusahaan harus memeriksa apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam sistem perpajakan.
OSS RBA (NIB & Sertifikat Standar) Selesai
OSS RBA (Online Single Submission – Rencana Bisnis dan Investasi) adalah sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terintegrasi dan online yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. OSS RBA bertujuan untuk memudahkan proses perizinan dan non-perizinan serta mempercepat investasi di Indonesia.
Jika dokumen sudah lengkap dan RBA telah disetujui, perusahaan akan mendapatkan NIB. NIB adalah nomor unik yang digunakan sebagai identitas perusahaan dan dianggap sebagai izin prinsip dari pemerintah.
Perusahaan juga bisa mendapatkan Sertifikat Standar jika telah memenuhi standar dan persyaratan tertentu. Sertifikat Standar adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar tertentu dalam operasinya. Perusahaan dapat mengajukan Sertifikat Standar pada saat mengajukan RBA atau setelah mendapatkan NIB.
Setelah dokumen selesai diverifikasi, perusahaan dapat mengambil dokumen yang diperlukan seperti NIB dan Sertifikat Standar di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau langsung mengunduhnya dari situs OSS RBA.
Bayangkan sekompleks itulah tahapan yang harus anda lakukan untuk membuat CV. Untuk itu percayakan pada kami dalam soal pendirian CV
KARENA KAMI MENJAMIN PENDIRIAN CV SELESAI
DALAM 3 HARI KERJA
Setelah Dokumen Siap
TANYA JAWAB SEPUTAR PENDIRIAN CV
CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap, adalah bentuk kemitraan perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh warga negara Indonesia tanpa persyaratan hukum yang melekat. Bentuk badan usaha ini merupakan warisan dari era kolonial Belanda, dan syarat pendiriannya lebih sederhana dibandingkan dengan mendirikan PT. Oleh karena itu, para pelaku UMKM cenderung lebih memilih untuk membentuk CV.
Berikut adalah syarat-syarat pendirian CV di Indonesia:
- Minimal memiliki dua orang pendiri atau lebih, di mana salah satunya bertindak sebagai komanditer dan satu lagi bertindak sebagai komplementer.
- Nama CV harus unik dan berbeda dengan nama badan usaha lain yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- CV harus memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris, serta harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Modal minimal untuk mendirikan CV sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), tetapi jumlah modal tersebut dapat diatur oleh para pendiri dalam akta pendirian CV.
- CV wajib memiliki buku besar, buku inventaris, dan buku pembantu lainnya yang digunakan untuk mencatat transaksi keuangan dan operasional perusahaan.
- CV juga wajib membuka rekening bank atas nama perusahaan dan memperoleh izin usaha dari instansi pemerintah yang terkait.
Namun, perlu dicatat bahwa syarat-syarat di atas dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, sebelum mendirikan CV, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berkompeten seperti notaris atau konsultasikan kepada kami Sinar Citra Legal.
CV dan PT (Perseroan Terbatas) adalah dua bentuk badan usaha yang dapat didirikan di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki kemiripan, terdapat beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan, antara lain:
Pendiri dan Pemilik
Pendiri dan pemilik CV dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum, sedangkan PT hanya bisa didirikan oleh minimal dua orang perseorangan atau satu badan hukum. Pemilik CV dibagi menjadi dua jenis, yaitu komanditer dan komplementer, sedangkan PT memiliki pemegang saham sebagai pemilik.
Tanggung Jawab
Tanggung jawab para pemilik CV dibatasi oleh jumlah dana yang disetor ke dalam perusahaan, sedangkan pada PT, tanggung jawab pemilik terbatas hanya sebesar jumlah saham yang dimiliki. Artinya, jika terjadi kerugian di CV, maka para pemilik harus menanggung tanggung jawabnya masing-masing, sedangkan pada PT, tanggung jawab pemilik dibatasi hanya pada jumlah saham yang dimiliki.
Kewajiban Akuntansi
CV tidak diwajibkan untuk memiliki laporan keuangan yang teraudit oleh akuntan publik, sedangkan PT harus memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Pengelolaan
Pengelolaan CV dilakukan oleh komplementer yang juga menjadi pengurus, sedangkan pada PT, pengelolaan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham
CV tidak memiliki saham, sedangkan PT memiliki saham yang dapat diperjualbelikan di pasar modal.
Status Hukum
CV dianggap sebagai bentuk kemitraan, sedangkan PT dianggap sebagai badan hukum yang berdiri sendiri.
Biaya Pendirian
Syarat pendirian CV relatif lebih sederhana dan biayanya lebih murah dibandingkan dengan PT.
Namun, perlu diingat bahwa pilihan antara CV dan PT tergantung pada tujuan bisnis dan kebutuhan pengusaha. Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk memilih jenis badan usaha, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berkompeten seperti notaris atau konsultan hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat.
Kami dapat membantu untuk mendirikan CV di seluruh Indonesia.
Tentu bisa. Silahkan hubungi admin kami disini untuk menentukan kunjungan anda untuk konsultasi.
Proses pendirian CV di Sinar Citra Consultant adalah selama 3 Hari Kerja dengan catatan seluruh dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT telah siap.
Tentu, kami akan mengembalikan dana 100% jika dokumen akta tidak terbit.
Setiap sektor bisnis memiliki kategori risiko yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika bisnis memiliki risiko yang rendah, seperti perdagangan, maka dapat langsung beroperasi dengan NIB. Namun, jika bisnis memiliki risiko yang sedang atau tinggi, seperti konstruksi, klinik, atau farmasi, maka perlu memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh sertifikat standar/izin sebelum diizinkan beroperasi. Jika bisnis yang dipilih memiliki risiko sedang atau tinggi, maka perusahaan harus memenuhi persyaratan tersebut. Meskipun demikian, tidak semua sektor bisnis memiliki persyaratan. Jika risikonya rendah, maka perusahaan dapat langsung beroperasi dengan NIB.
Bagaimana Jika Perusahaan Anda Belum Memiliki Kantor Tapi Ingin Mendirikan CV?
Disamping Jasa Pembuatan CV / Jasa Pendirian CV., Kami Dapat Menyedian dan Merekomendasikan Virtual Office (VO) Yang Dapat Mempercepat Proses Pendirian CV Anda
Harga Mulai Dari IDR 1.599.999 Saja
BERKAS & FASILITAS YANG DIDAPATKAN UNTUK VIRTUAL OFFICE (VO):
- GRATIS domisili gedung atas nama perusahaan Anda
- Bisa apply PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Receptionist service (central admin)
- Menerima surat-surat dan paket atas nama perusahaan Anda
- WA/email notification (opsional)
- Incoming call service
- Lounge area (gratis)
- Wifi high speed (gratis)
- Air mineral, kopi, teh (gratis)
- Printing station (berbayar)
- *Akses VIP meeting room: diskon 10%
AREA VIRTUAL OFFICE (VO)
DKI Jakarta
- Jakarta Selatan
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
Tangerang Selatan
- Gading Serpong
JASA PENDIRIAN CV MULAI DARI RP 2.999.999
KONSULTASI PEMBUATAN CV GRATIS DISINI
DETAIL KONTAK
Alamat
Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong Blok GBVB 10, Jl. Gading Serpong Boulevard, Curug Sangereng, Kelapa Dua, Tangerang Regency, Banten 15810.
Jl. Sultan Iskandar Muda No. 17B, RT.12/RW.9, Kby Lama Sel., Kec. Kby Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240